Drama Anak Magang: Membicarakan Pernikahan Anak



"Saya putuskan menikahkan anak saya karena dia sudah berpacaran. Pergaulannya tidak bisa di kontrol lagi. Takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan nantinya." 
.......

Tanggal 9 Februari, saya dan teman-teman melaksanakan kegiatan magang. Kebetulan saya di tempatkan di Dinas P2KBP3A (Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak) panjang banget yah. Saya capek sendiri ngetiknya.

Ada beberapa bidang di tempat saya magang ini. Ada bidang KB, bidang Pengendalian Penduduk, bidang P3A dan Bidang Pengembangan Sumberdaya dan Informasi Keluarga. Saya pilih bidang P3A(Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak) karena itu menarik. Menarik karena mereka adalah pekerja yang tidak ingin mengerjakan pekerjaannya.

Gimana tu maksudnya? Siapa coba yang mau berhadap dengan fakta bahwa angka perkawinan anak makin meningkat dan jumlah kasus kekerasan terus bertambah? Tapi mau gimana lagi. Itu sudah tugas P3A.

Ada beberapa tugas P3A ini, sudah termasuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, cuman yang sempat saya cicipi hanya konseling pra-nikah untuk pernikahan anak. Lantaran belum ada kasus sewaktu saya magang disana. Alhamdulillah.

Untuk konseling pra-nikah sendiri ditetapkan tiap hari Selasa dan Kamis. Biasanya ada 2  atau lebih pasangan yang mengikuti konseling ini.

Tanggal 8 Maret kemarin ada 5 pasangan yang datang untuk konseling pra-nikah. Usia mereka bervariasi tapi  rata-rata perempuannya dibawah umur. Di hari sebelumnya juga seperti itu sih, tapi nggak serame kemarin emang.

Saya jelaskan dulu nih sama kalian, dimaksud anak itu yang mana. Menurut UU No. 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Rata-rata perempuan yang datang konseling adalah mereka yang berusia 14 -18 tahun. Iya sih, kalau seusia saya nggak mungkin datang konseling(kecuali pasangan atau suaminya lebih muda). 

Tujuan konseling ini sendiri, untuk memberikan pemahaman kepada pihak calon pengatin dan keluarga akan resiko pernikahan anak. Harap-harap sih, pernikahannya ditundalah sampai anak menginjak usia dewasa atau usia ideal menikah (minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki).  Satu hal yang saya yakini. Mereka akan tetap melangsungkan pernikahan, toh rata-rata sudah sebar undangan sebelum datang konseling. 
Saya bukan pesimis yah. Rata-rata memang seperti itu dikarenakan kurangnya mengetahui terhadap peraturan baru yang sudah ditetapkan. 

UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, batas minimal usia menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.  Dan batas minimal usia ini di ubah dan diatur kembali pada UU nomor 16 tahun 2019 yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun." Lantaran bertentangan dengan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ketetapan ini bisa aja dilanggar, eh maksud saya "menyimpang" Apabila orangtua/wali mengajukan disensasi ke pengadilan.

Oh iya, saya hampir lupa menjelaskan kenapa mereka datang konseling. Jadi pasangan yang menikah di bawah umur atau salah satu dari mereka dibawah umur harus melampirkan surat rekomendasi permohonan dispensasi ke pengadilan. Cara mendapatkan surat rekomendasi ini adalah dengan datang dan mengikuti konseling pranikah di kantor tempat saya magang. Nantinya, pengadilan yang memutuskan apa pernikahannya disetujui atau tidak. Kalau di tolak, dan tetap melanjutkan pernikahan, pasangan ini nggak bakal dapet surat nikah alias nikah sirih. Seperti itu teman. 

Pernikahan anak bisa saja terjadi apabila "ada sesuatu yang mendesak" Contohnya anak hamil diluar nikah. Nah baru bisa mengajukan dispensasi, itupun harus disertakan bukti pendukung seperti surat keterangan dari dokter dan hasil USG. Kan, ribet.

Harusnya seperti itu, hanya saja alasan mendesaknya mereka adalah.... Bukan yang saya sebutkan tadi. Ehehe.

Ok, lanjut.
Materi konseling yang dibawakan biasanya ada dua: pernikahan dari segi hukum dan kesehatan. Jujurly, saya nggak srek dengan metode konseling ini. Honestly, lebih mirip dengerin orang ceramah. 
  
Pemahaman saya konseling hanya melibatkan dua orang (konselor dan klien). Tapi kalau dilihat dari segi sumber daya manusianya, yah nggak cukup untuk konseling orang sebanyak itu. 

Sebelum di konseling (beramai-ramai) kadang orangtua atau wali yang mendampingi bakal ditanya dulu seputar anak, prosedur yang harus dijalani, resiko pernikahan anak, dan peraturan yang mengatur pernikahan anak. Bahkan nanya alasan-alasan mereka memutuskan untuk menikahkan anaknya segera. Si calon pengantin juga di tanya. Kadang face to face, kadang berbarengan dengan orang tua atau walinya.

Tapi eh tapi, kadang orang tuanya nyuruh anaknya diem. Nggak usah ngomong macem-macem. Nggak secara langsung sih, cuma pake kode-kodean. Aduh. Kalau udah kayak gini, saya mulai curiga. Ini yang memutuskan menikah siapa? Orang tua atau anaknya? 

"Anak saya masih SMP, di rumah dia yang mengerjakan semua pekerjaan dari memasak,mencuci bahkan mengasuh adiknya yang masih balita." Jawaban dari seorang ibu yang anak perempuannya masih berusia 14 tahun saat ditanya alasan mendesak dirinya menikahkan anaknya.

Calon besannya menyeletup dari samping "Mereka juga pacaran, udah sering jalan bareng. Nggak bisa di kontrol pokoknya." 
"Takut diomongin tetangga." Ibu dari pihak perempuan meyakinkan. 
"Makanya kami nikahkan saja. Takut terjadi apa-apa(hamil diluar nikah)." Tambah Ibu pihak laki-laki. 
Saya sampai bingung harus berkata apa. 

Waktu SMA dulu, untuk pertama kalinya ada orang yang melirik saya(ehehe, maksudnya ngelamar) Ibu saya pun mengatakan hal yang sama seperti Ibu pihak perempuan ini. Bedanya, Ibu saya menolak dengan alasan anak perempuannya belum bisa ngurus rumah.
"Masak aja nggak becus." Ihihi, nggak tau kenapa saya jadi bangga dibilang nggak becus masak. 

Dari hasil observasi saya selama magang di Bidang P3A ini, alasan kebanyakan orang tua menikahkan anaknya adalah:
Satu, takut terjadi kehamilan diluar nikah. Kedua, anak tidak bisa dikontrol. Ketiga, sudah berpacaran. Keempat, si perempuan sudah bisa mengurus rumah tangga (pekerjaan domestik) termasuk mengasuh anak dan laki-laki sudah memiliki pekerjaan. Kelima, cukup umur untuk dinikahkan.

Alasan-alasan yang bikin satu ruangan saya geleng-geleng kepala. Yang bener aja gitu.

Pertama, hamil diluar nikah. Hal paling mendasar yang perlu orang ketahui adalah mengapa anak memutuskan untuk melakukan hubungan seksual? Yaps, pengetahuan mereka tentang seks yang kurang atau bahkan tidak ada. Di masa transisi, mereka memiliki rasa penasaran terhadap berbagai macam hal termasuk seks. Menurut saya pendidikan seks bisa jadi solusi untuk itu. Sayangnya, pendidikan seks dianggap tabu ataupun berbau pornografi. 
Pendidikan seks bisa membantu anak mengenal reproduksi mereka baik dari segi fungsi dan bagaimana merawatnya. Saya yakin sih, jika rasa penasaran mereka bisa terbayar dengan itu. 
Yang nggak kalah pentingnya adalah mengajarkan kepada anak tentang hubungan seks yang baik dan pertanggungjawaban.

Kalau kata Pak Budi mah lain lagi, memberi anak pendidikan moral itu yang penting. Supaya tidak melakukan tindakan yang dianggap asusila. Kayak berhubungan seks diluar nikah. 

Kedua, susah di kontrol.
"Saya putuskan menikahkan anak saya karena dia sudah berpacaran. Pergaulannya tidak bisa di kontrol lagi. Takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan nantinya." Kata seorang bapak yang memiliki anak perempuan satu-satunya.

Saya tidak tau pergaulan macam apa yang anaknya lakukan sehingga ayahnya sampai mengatakan hal demikian. "Bukan di kontrol Pak, tapi di kasih kepercayaan." Ujar teman saya sewaktu cerita masalah ini.

Raut wajah Ibu Dija yang menangani sampai dibuat pucat. Beliau memiliki anak perempuan satu-satunya, sekarang masih SMA.

"Apa tidak bisa di undur pak hari pernikahannya. Sayang loh pak, sebentar lagi anaknya lulus SMA. Nanti nggak punya ijazah loh." Bujuk Ibu Dija.

"Susah bu. Susah kalau punya anak perempuan." 
Saya sedih banget jika ayah saya yang mengatakan ini.

Jujur saya tidak mengerti bagian mana yang menjadikan perempuan susah untuk dibesarkan. Jika menuntut anak untuk ini dan itu sedangkan dia tidak mau, ada dua kemungkinan perilaku: membangkang atau diam,, menurut dan hasilnya anak tidak bisa berkembang. Manut saja.

Anak juga perlu di beri kebebasan, apa lagi masih sekolah. Dia pasti seneng punya teman sepermainan. Bukankan lebih bagus mengawasi saja dan beri kepercayaan kepada anak. 
Kalau ada perilaku anak tidak kita suka atau khawatir terjadi sesuatu padanya. Yah, ajak bicara. Bicara baik-baik. Kan bisa. Pinter banget yah saya bicara.

Makanya, untuk pasangan yang ingin menikah sebaiknya belajar parenting dulu yah. Supaya lebih cerdas menghadapi anak.

Ketiga, sudah punya pacar.  Mungkin saya kembali ke bagian pertama tadi. Saya cuma mau bilang, pacaran dengan menikah adalah dua hal yang jauh berbeda. 

Keempat, pekerjaan domestik atau mampu mencari nafkah bukan indikator utama seseorang sudah siap menikah. Emosionalnya bagaimana? Pengetahuannya bagaimana? Biologisnya? Apa sudah siap?? 
KDRT bisa saja terjadi jika pengelolaan emosi anak tidak baik. 
Resiko kanker serviks bisa saja di alami perempuan, lantaran di usia segitu sudah berhubungan seksual. Yah emang udah nikah. Tapi menikah bukan obat untuk segala penyakit.
Perempuan bisa melakukan tes IVA dulu. Apakah beresiko terkena atau tidak.
Selain itu, kejadian BBLR dan kematian ibu dan anak bisa terjadi loh jika melahirkan di usia dibawah 18 tahun.

"Nggak apa-apa belum bisa masak perempuannya, tetap bisa dinikahkan. Beda kalau laki-laki, harus mapan dulu." Ujar seorang Ibu sebelum sesi konseling di mulai. 

Aduh. Saja jadi iri dengan privilege yang dimiliki laki-laki. Bisa nikah jika sudah siap secara finansial. Perempuan? Kapan saja bisa. Sedih saya.

Kelima, umur siap menikah. Sudah diatur di UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.  "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."
Sekalipun sisa 1 hari saja mencapai usia 19 tetap nggak boleh nikah. Eh, kok ngatur.

Harus diatur dong. Kalau enggak pernikahan anak akan terus terjadi. 

Untuk menurunkan angka pernikahan harus ada partisipasi lebih dari masyarakat itu sendiri. Minimal pengetahuan terkait usia pernikahan dan resiko yang bisa terjadi. 

Saya seneng bisa magang di Dinas P2KBP3A dan di tempatkan di bidang P3A. Saya berharap program-programnya bisa terlaksana dengan baik. Supaya nggak ada lagi yang datang kekantor minta surat rekomendasi dispensasi pernikahan atau melapor karena tindak kekerasan. 
Saya seneng sebetulnya kalau ada yang berani melapor. Cuman harapannya kekerasan tidak terjadi lagi.

Ehehe...
Udah gitu aja dulu tulisan saya. Semoga kalian baca sampai selesai. 
Kalau mau komen, bisa banget. 
Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer